1.
Governance System
Sistem
pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur
pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi
negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
a.
Presidensial
b.
Parlementer
c.
Komunis
d.
Demokrasi Liberal
e.
Liberal
f.
Kapital
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.Secara luas, berarti sistem pemerintahan
itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sedangkan secara
sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan
roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
2.
Budaya Etika
Budaya menuntut individu untuk berprilaku dan memberi
petunjuk pada mereka mengenai apa saja yang harus diikuti dan dipelajari.
Kondisi tersebut juga berlaku dalam suatu organisasi. Budaya sesungguhnya
tumbuh karena diciptakan dan dikembangkan oleh individu-individu yang bekerja
dalam suatu organisasi, dan diterima sebagai nilai-nilai yang harus
dipertahankan dan diturunkan kepada setiap anggota baru. Nilai-nilai tersebut
digunakan sebagai pedoman bagi setiap anggota selama mereka berada dalam
lingkungan organisasi tersebut, dan dapat dianggap sebagai ciri khas yang
membedakan sebuah organisasi dan yang lainnya.
Harus disadari bahwa kita masih hidup dalam sebuah
kultur yang didalam ada etika, ada norma, sopan santun, dan tata krama, maka
secara umum bahwa semua nilai-nilai itu adalah sesuatu yang luhur dalam
mengatur hidup kita.
3.
Mengembangkan
struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan
Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan
akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai
perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang
baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU
Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite
Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu
aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola
secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris
independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board
Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite
audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun "Board Governance" yang baik sehingga implementasi Good
Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
4.
Kode Perilaku
Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Untuk mencapai
eberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh
integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code
of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua
karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga
menjadi bagian dari budaya perusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh
perusahaan adalah:
a. Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai
perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam
pelaksanaan usahanya
b. Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam
pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang
disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis
yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan
manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
c. Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu
dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat
dipahami dan diterapkan.
5.
Evaluasi terhadap Kode perilaku
korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun
dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar