Click here for Myspace Layouts

Selasa, 29 Maret 2011

Perbandingan Negosiasi,Arbitrase dan Ligitasi

Perbandingan negosiasi,arbitrase dan litigasi

  1. Dilihat dari segi Proses
    - Para pihak (mediasi)
    - Arbitrator (arbitrase)
    - Hakim (litigasi)
    2. Dari segi Prosedur
    - In formal (mediasi)
    - Agak formal (arbitrase)
    - Sangat formal, karena mengikuti prasedur yang telah ditentukan (litigasi)
    Jika dilakukan oleh lembaga/penyedia jasa ada 2 kemungkinan :
    a. Mengikuti aturan main yang disediakan oleh badan tersebut
    b. Para pihak bisa menyimpang dari aturan yang dipenting ada kesepakatan bersama
    Jika didalam arbitrasi mengikuti aturan dari penyedia jasa maka dibilang agak formal.
    3. Dari segi jangka waktu
    - singkat, karena ada batas waktunya : 30 hari, kalau lewat waktu maka dianggap gagal
    (mediasi)
    - Jangka waktunya 3-6 bulan berdasarkan uu no.30/1999
    - Jangka waktunya lama bisa memakan waktu 5-12 tahun karena berperkara di Pengadilan
    negeri sekitar 6 bulan, di Pengadilan Tinggi 6 bulan, dan di Mahkamah Agung tidak
    ditentukan batasnya (litigasi)
    4. Dari segi biaya
    - Murah karena jangka waktunya yang singkat (mediasi)
    - Relatif ditengah2, bisa mahal dan bisa murah, dilihat dari pengertian pengusaha itu sendiri
    (arbitrase)
    - sangat mahal (litigasi).
    5. Dari segi aturan permainan
    - tidak perlu, karena tidak menyangkut masalah hukum disini hanya menyangkut faktanya
    saja (mediasi)
    - Agak formal dan agak teknis
    - formal dan teknis
    6. Dari segi publikasi
    - Bersifat tetap , pribadi dan rahasia, karena hanya yang berperkara saja yang terlibat
    (mediasi dan arbitrase)
    - Prinsipnya terbuka untuk umum
    7. Dari segi hubungan para pihak
    - Harus ada kerjasama antara pihak, karena kalau tidak ada kerjasama maka mediasi ini akan
    gagal (mediasi)
    - Memandang pihak 1 dan 2 sebagai musuh/ saling berlawanan (arbitrase dan litigasi)
    8. Dari segi Fokus penyelesaian
    - Melihat kedepan (bagaimana hubungan kerjasama dapat terbina dengan baik) (mediasi)
    - Melihat kebelakang karena didasarkan pada perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
    (arbitrase dan litigasi).
    9. Dari segi komunikasi
    - Memperbaiki masa yang lalu, jika ada kelemahan-kelemahan dimasa lalu akan diperbaiki
    (mediasi)
    - Menghadapi jalan buntu, karena orang yang sudah masuk arbittrase dan litigasi pasti sudah
    melewati musyawarah.
    10. Dari segi hal yang dicapai
    - win-win solution (mediasi)
    - win or lose (arbitrase dan litigasi)
    11. Dari segi pelaksanaan/pemenuhan
    - Secara sukarela (mediasi)
    - Selalu ada usaha untuk menolak putusan pengadilan (litigasi)
    - Final dan mengikat (tidak ada upaya hukum terhadap arbitrase.
    jika yang dipakai arbitrase nasional maka bisa diadakan permohonan pembatalan ke
    ditemukan :
    * adanya unsur penipuan /pemalsuan dokumen
    * adanya dokumen tetapi menyebabkan putusan yang berbeda.
    12. Dari segi emosi
    - Terkendali (mediasi)
    - Kurang terkendali (arbitrase dan litigasi)
    13. Dari segi Cara Negosiasi
    - Sama-sama keras berdasarkan prinsip hukum atau berdasarkan aturan-aturan hukum
    (arbitrase dan litigasi).
    - Kekeluargaan/ terbuka (mediasi)
    Hasil akhir mediasi adalah kesepakatan
    Hasil akhir arbitrase dan litigasi adalah putusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar