Click here for Myspace Layouts

Selasa, 29 Maret 2011

Perbandingan Negosiasi,Arbitrase dan Ligitasi

Perbandingan negosiasi,arbitrase dan litigasi

  1. Dilihat dari segi Proses
    - Para pihak (mediasi)
    - Arbitrator (arbitrase)
    - Hakim (litigasi)
    2. Dari segi Prosedur
    - In formal (mediasi)
    - Agak formal (arbitrase)
    - Sangat formal, karena mengikuti prasedur yang telah ditentukan (litigasi)
    Jika dilakukan oleh lembaga/penyedia jasa ada 2 kemungkinan :
    a. Mengikuti aturan main yang disediakan oleh badan tersebut
    b. Para pihak bisa menyimpang dari aturan yang dipenting ada kesepakatan bersama
    Jika didalam arbitrasi mengikuti aturan dari penyedia jasa maka dibilang agak formal.
    3. Dari segi jangka waktu
    - singkat, karena ada batas waktunya : 30 hari, kalau lewat waktu maka dianggap gagal
    (mediasi)
    - Jangka waktunya 3-6 bulan berdasarkan uu no.30/1999
    - Jangka waktunya lama bisa memakan waktu 5-12 tahun karena berperkara di Pengadilan
    negeri sekitar 6 bulan, di Pengadilan Tinggi 6 bulan, dan di Mahkamah Agung tidak
    ditentukan batasnya (litigasi)
    4. Dari segi biaya
    - Murah karena jangka waktunya yang singkat (mediasi)
    - Relatif ditengah2, bisa mahal dan bisa murah, dilihat dari pengertian pengusaha itu sendiri
    (arbitrase)
    - sangat mahal (litigasi).
    5. Dari segi aturan permainan
    - tidak perlu, karena tidak menyangkut masalah hukum disini hanya menyangkut faktanya
    saja (mediasi)
    - Agak formal dan agak teknis
    - formal dan teknis
    6. Dari segi publikasi
    - Bersifat tetap , pribadi dan rahasia, karena hanya yang berperkara saja yang terlibat
    (mediasi dan arbitrase)
    - Prinsipnya terbuka untuk umum
    7. Dari segi hubungan para pihak
    - Harus ada kerjasama antara pihak, karena kalau tidak ada kerjasama maka mediasi ini akan
    gagal (mediasi)
    - Memandang pihak 1 dan 2 sebagai musuh/ saling berlawanan (arbitrase dan litigasi)
    8. Dari segi Fokus penyelesaian
    - Melihat kedepan (bagaimana hubungan kerjasama dapat terbina dengan baik) (mediasi)
    - Melihat kebelakang karena didasarkan pada perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
    (arbitrase dan litigasi).
    9. Dari segi komunikasi
    - Memperbaiki masa yang lalu, jika ada kelemahan-kelemahan dimasa lalu akan diperbaiki
    (mediasi)
    - Menghadapi jalan buntu, karena orang yang sudah masuk arbittrase dan litigasi pasti sudah
    melewati musyawarah.
    10. Dari segi hal yang dicapai
    - win-win solution (mediasi)
    - win or lose (arbitrase dan litigasi)
    11. Dari segi pelaksanaan/pemenuhan
    - Secara sukarela (mediasi)
    - Selalu ada usaha untuk menolak putusan pengadilan (litigasi)
    - Final dan mengikat (tidak ada upaya hukum terhadap arbitrase.
    jika yang dipakai arbitrase nasional maka bisa diadakan permohonan pembatalan ke
    ditemukan :
    * adanya unsur penipuan /pemalsuan dokumen
    * adanya dokumen tetapi menyebabkan putusan yang berbeda.
    12. Dari segi emosi
    - Terkendali (mediasi)
    - Kurang terkendali (arbitrase dan litigasi)
    13. Dari segi Cara Negosiasi
    - Sama-sama keras berdasarkan prinsip hukum atau berdasarkan aturan-aturan hukum
    (arbitrase dan litigasi).
    - Kekeluargaan/ terbuka (mediasi)
    Hasil akhir mediasi adalah kesepakatan
    Hasil akhir arbitrase dan litigasi adalah putusan.

Mediasi

MEDIASI

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Karakteristik Mediasi :
a. Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;
b. Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.

Mediasi Menurut Hukum Positif : Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.

Sifat Mediasi :
a. Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1
b. Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;
c. Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
d. Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;
e. Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;
f. Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.

Hak memilih mediator oleh para pihak :
a. Mediator ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan yang sudah bersetrifikat;
b. Jika para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut;
c. Waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama;
d. Ketua atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator

Kewajiban Mediator :
a. Mediator wajib menyusin jadwal mediasi;
b. Mediator wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;
c. Mediator wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;
d. Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;
e. Mediator wajib memuat klausa pencabutan perkara;
f. Mediator wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari jika ada klausa yang bertentangam dengan hukum;
g. Setelah 22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis hakim;
h. Jika mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib dimusnahkan

Waktu dan Tempat Mediasi :
a. Paling lama 30 hari, bagi mediator di luar PN dapat di perpanjang;
b. 22 hari setelah ditunjuknya mediator;
c. 7 hari setelah mediator ditunjuk para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen perkara (duduk perkara, susrt-surat, dll );
d. Mediasi dapat diselengarakan disalah satu ruangan pengadialan atau tempat lain yang disepakati para pihak

Hal-hal lain yang perlu di perhatikan :
a. Para pihak dapat di dampingi oleh penasehat hukum;
b. Para pihak wajib menhadap kembali kepada majelis haim yang memeriksa perkara;
c. Kesepakatan hasil mediasi di tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis hakim sebagai akta perdamaian;
d. Mediator dapat melakukan kaukus;
e. Mediator dengan kesepakatan para pihak dapat mengundang ahli;
f. Jika mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan;
g. Mediator tidak dapat dijadikan saksi di pengadilan;
h. Mediasi di pengadilan tidak di pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan kepada para pihak;
i. Mediasi oleh hakim tidak dipungut biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh para pihak atas kesepakatan.

Contoh : Kasus Sengketa Lingkungan Hidup antara PT Molindo Raya Industrial dengan Masyarakat Dusun Paras Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi, merupakan salah satu alternatif jalur penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan karena dilihat ada beberapa keuntungan yang bisa diambil, misalnya proses penyelesaian dengan biaya ringan, membutuhkan waktu yang relatif sedikit, hasil yang diterima memiliki rasa keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Adapun tempat penelitiannya dilakukan di Dusun Paras Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, hal ini didasarkan bahwa di Dusun Paras merupakan daerah yang pernah melakukan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan yaitu melalui mediasi. Dalam kesempatan ini penulis mengungkapkan tiga permasalahan tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi yaitu mekanisme dan hasil penyelesaian sengketa lingkungan hidup antara Forling Paras yang mewakili masyarakat Dusun Paras dengan PT Molindo Raya Industrial, kendala apa saja yang dihadapi dan upaya apa saja yang dilakukan dalam menyelesaikan kendala sengketa lingkungan hidup melalui mediasi. Adapun metode penelitian yang penulis pergunakan salam penulisan ini adalah metode pendekatan metode yuridis empiris yaitu penelitian yang didasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku juga dilihat dari segi kenyataan atau realita yang terjadi dalam masyarakat. Melalui penelitian dengan pembahasan secara mendalam terhadap permasalahan yang diangkat, bahwa hasil yang di dapat dalam mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi pihak-pihak yang bersengketa adalah Forling Paras yang mewakili masyarakat Dusun Paras sebagai pihak yang dirugikan dengan PT Molindo Raya Industrial sebagai yang melakukan pembuangan limbah di Bukit Bale, sedangkan Camat Lawang sebagai mediator, dalam pertemuan secara mediasi tersebut telah menghasilkan 6 (enam) kesepakatan yaitu, pertama PT Molindo Raya Industrial senantiasa akan menjaga lingkungan dari aktifitasnya, kedua Masyarakat ikut menjaga kelestarian lingkungan dan hubungan timbal balik dengan PT Molindo Raya Industrial, ketiga Untuk pembangunan Balai RW di Dusun Paras masih ada kesanggupan dari PT Molindo Raya Industrial dan dalam proses membantu disamping adanya dana secara swadaya masyarakat Dusun Paras, keempat Segala permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan pada saat-saat ini semua pihak dituntut untuk menciptakan situasi damai, kelima PT Molindo dan masyarakat Dusun Paras bersama-sama melakukan penghijauan pada obyek di lahan terutama kawasan kritis, keenam Selalu melibatkan Pemerintahan Desa dan BPD dalam menyelesaikan masalah. Kendala yang dihadapi pada pertemuan secara mediasi diantaranya kurangnya pemahaman Forling Paras terhadap permasalahan yang terjadi Dusun Paras, tidak adanya tuntutan alternatif apabila tuntutan yang diinginkan tidak terpenuhi pada waktu pertemuan dan tidak adanya pihak yang netral untuk memantau pertemuan mediasi. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala adalah pihak Forling Paras berusaha untuk menjelaskan tuntutan yang diinginkan dan juga permasalahan yang dihadapi masyarakat Dusun Paras. Akhirnya penulis menyarakan bahwa setiap orang harus menjaga kualitas lingkungan hidup, jika adanya tindakan pencemaran air pihak aparat pemerintahan, kepolisian harus bertindak secara cepat agar tidak ada yang dirugikan lebih banyak lagi, dalam mediasi pihak independen harus dilibatkan, dan pertemuan mediasi seharusnya dilakukan secara terbuka.
















Arbitrase

Arbitrase

Arbitrase adalah sebuah proses di mana kedua belah pihak setuju untuk menggunakan penengah independen (orang yang tidak memihak) yang memberikan keputusan yang mengikat dalam hal ini. Orang membuat klaim (penggugat) harus memilih antara pergi ke pengadilan arbitrase dan - biasanya tidak mungkin untuk mengambil klaim ke pengadilan setelah telah melalui arbitrase.

Arbitrase terdiri dari 4 asas :

  1. Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.

  2. Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;

  3. Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;

  4. Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.

  5. Berdasarkan pengertian arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.
    1. Arbitrase merupakan suatu perjanjian ;
    2. Perjajian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis;
    3. Perjanjian arbitrase tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa untuk dilaksanakan di luar perdilan umum.

    Dalam dunia bisnis,banya pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang dihadapi.Namun demikian,kadangkala pertimbangan mereka berbeda,baik ditinjau dari segi teoritis maupun segi empiris atau kenyataan dilapangan.

    Contoh : Penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional dapat dilihat melalui contoh kasus Pertamina – Karaha Bodas melalui arbitrase internasional.
    Sengketa antara Pertamina melawan Karaha Bodas corporation (KBC) bermula dengan ditandatanganinya perjanjian Joint Operation Contract (JOC) pada tanggal 28 November 1994. Pada tanggal yang sama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di satu pihak dan Pertamina serta KBC pada pihak lain menandatangani perjanjian Energy Supply Contract (ESC). Perjanjian kersasama ini bertujuan untuk memasok kebutuhan listrik PLN dengan memanfaatkan tenaga panas bumi yang ada di Karaha Bodas, Garut, Jawa Barat. Dalam perjalanannya ternyata proyek kelistrikan ini ditangguhkan oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1997 tertanggal 20 September 1997. Dampak penangguhan adalah kerjasama Pertamina dengan KBC tidak dapat dilanjutkan.
    KBC pada tanggal 30 April 1998 memasukkan gugatan ganti rugi ke Arbitrase Jenewa sesuai dengan tempat penyelesaian sengketa yang dipilih oleh para pihak dalam JOC. Pada tanggal 18 Desember 2000 Arbitrase Jenewa membuat putusan agar Pertamina dan PLN membayar ganti rugi kepada KBC, kurang lebih sebesar US$ 261,000,000.
    Atas putusan arbitrase Jenewa, Pertamina tidak bersedia secara sukarela melaksanakannya. Sebagai upaya hukum, Pertamina telah meminta pengadilan di Swiss untuk membatalkan putusan arbitrase. Hanya saja upaya ini tidak dilanjutkan (dismiss) karena tidak dibayarnya uang deposit sebagaimana dipersyaratkan oleh Swiss Federal Supreme Court.
    Sementara itu, KBC telah melakukan upaya hukum berupa permohonan untuk pelaksanaan Putusan Arbitrase Jenewa di pengadilan beberapa negara di mana asset dan barang Pertamina berada, kecuali di Indonesia. Pada tanggal 21 Pebruari 2001, KBC mengajukan permohonan pada US District Court for the Southern District of Texas untuk melaksanakan Putusan Arbitrase Jenewa. Selanjutnya KBC mengajukan permohonan yang sama pada pengadilan Singapura dan Hong Kong. Dalam menyikapi upaya hukum KBC, Pertamina melakukan upaya hukum berupa penolakan pelaksanaan di pengadilan-pengadilan yang diminta oleh KBC untuk melakukan eksekusi.
    Pertamina melanjutkan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase Jenewa di pengadilan Indonesia. Pada tanggal 14 Maret 2002 Pertamina secara resmi mengajukan gugatan pembatalan Putusan Arbitrase Jenewa kepada PN Jakarta Pusat. Gugatan pembatalan tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 70 UU no. 30 tahun 1999 tentang syarat-syarat pembatalan putusan Arbitrase Internasional yang berbunyi : Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.
    Dalam putusannya nomor 86/PN/Jkt.Pst/2002 tanggal 9 September 2002 , pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan Pertamina dengan membatalkan putusan arbitrase internasional, UNCITRAL, di Jenewa, Swiss. Adapun beberapa alasannya antara lain pengangkatan arbiter tidak dilakukan seperti yang telah diperjanjikan dan tidak diangkat arbiter yang telah dikehendaki oleh para pihak berdasarkan perjanjian, sementara Pertamina tidak diberikan proper notice mengenai arbitrase ini dan tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Majelis arbitrase telah salah menafsirkan force majeure, sehingga mestinya Pertamina tidak dapat dimintakan pertanggungjawab atas sesuatu yang di luar kemampuannya. Di samping itu, Majelis Arbitrase dianggap telah melampaui wewenangnya karena tidak menggunakan hukum Indonesia, padahal hukum Indonesia adalah yang harus dipakai menurut kesepakatan para pihak, Majelis arbitrase hanya menggunakan hati nuraninya sendiri berdasarkan pertimbangan ex aequeo et bono.
    Di dalam kasus ini hal ketertiban umum tidak disinggung-singgung, padahal adalah sangat nyata, bahwa alasan tidak dapatnya Pertamina memenuhi kewajiban kontraknya adalah karena larangan dari Pemerintah Negara Indonesia yang berdaulat melalui Keppres nomor 39 tahun 1997 tanggal 20 September 1997 tentang Penangguhan/pengkajian kembali proyek Pemerintah, badan usaha milik negara, dan swasta yang berkaitan dengan pemerintah/badan usaha milik negara pada amar menimbangnya jelas-jelas dinyatakan bahwa Keputusan Pemerintah tersebut terkait dengan upaya mengamankan kesinambungan perekonomian dan jalannya pembangunan nasional, serta berdasarkan landasan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden.
    Kasus Karaha Bodas Company adalah kasus hukum perdata Internasional di bidang hukum kontrak Internasional yang menarik. Sayangnya putusan Pengadilan di Indonesia mengenai pembatalan kasus tersebut tidak komprehensif dari sisi legal. Menurut Hikmahanto Juwana, dalam kasus tersebut Putusan Arbitrase Internasional tidak dapat dibatalkan oleh pengadilan nasional. Kalaupun pengadilan nasional melakukan pembatalan, pengadilan di negara lain yang sedang dimintakan untuk melaksanakan putusan arbitrase dapat saja tidak terikat, bahkan mengabaikannya.
    Menurut pendapat kami, karena akar masalahnya adalah dari Keppres atau Pengaturan Pemerintah yang menyebabkan Pertamina tidak dapat memenuhi kewajiban kontraktualnya, maka apabila ada konsekuensi hukum dan klaim atau kerugian yang ditimbulkannya, seyogianya hal tersebut harus diambil alih oleh Pemerintah. Mengikuti ketentuan Pemerintah tidak boleh mendatangkan kerugian bagi diri sendiri.

Negosiasi

NEGOSIASI


Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

Berikut ini, sembilan strategi negosiasi yang dapat digunakan dan dihindari :

  1. Mengeryit ( The Wince )
    Taktik ini dikenal juga dengan istilah Terkejut ( Flinch ) merupakan reaksi negatif terhadap tawaran seseorang. Dengan kata lain, bertindak terkejut saat negosiasi yang diadakan pihak negosiator berjalan dengan keinginan pihak lain.

  2. Berdiam ( The Silence )
    Jika Anda tidak menyukai apa kata seseorang, atau jika Anda baru saja membuat tawaran dan Anda sedang menunggu jawaban, diam bisa menjadi pilihan terbaik Anda.

  3. Ikan Haring Merah ( Red Herring )

    Istilah ini diambil dari kompetisi tua di Inggris, Berburu Rubah ( Fox Hunting Competition ). Dalam kompetisi ini, tim lawan akan membawa atau isu lain ke meja perundingan untuk mengalihkan perhatian dari isu utama bahasan.

  4. Kelakuan Menghina ( Outrageous Behaviour )
    Segala bentuk perilaku - biasanya dianggap kurang bermoral dan tidak dapat diterima oleh lingkungan- dengan tujuan memaksa pihak lain untuk setuju. Seperti pihak manajemen muak dengan tuntutan yang dianggap tidak masuk akal dan terpaksa menandatangi kontrak dengan air mata kemudian membuangnya secara ganas dan dramatis seolah - olah diliput oleh media. Tujuan dari taktik ini adalah untuk menggertak orang - orang yang terlibat dalam negosiasi.

  5. Yang Tertulis ( The Written Word )
    Adalah persyaratan ditulis dalam perjanjian yang tidak dapat diganggu gugat. Perjanjian, sewa guna usaha ( leasing ), atau harga di atas pahatan batu dan sekarang di kertas ( uang ) adalah contoh - contoh Yang Tertulis.

  6. Pertukaran ( The Trade-off )
    Taktik ini digunakan untuk tawar - menawar. Pertukaran hanya menawarkan konsesi, sampai semua pihak setuju dengan syarat - syarat. Sebenarnya, taktik ini dipakai untuk kompromi.

  7. Ultimatum ( The Ultimatum )
    Penggunaan ultimatum kadang-kadang ( seldom ) efektif sebagai taktik pembuka dalam negosiasi. Namun, suatu saat dalam sebuah negosiasi yang panjang saat Anda merasa Anda perlu menggunakan taktik ini.

  8. Berjalan Keluar ( Walking Out )
    Pada beberapa situasi, berjalan keluar dapat digunakan sebagai strategi untuk memberikan tekanan pada pihak lain.

    9. Kemampuan untuk Mengatakan "Tidak" ( The Ability to Say "No" )
    Sebuah taktik memepang peran sangat penting dalam segala macam strategi negosiasi dan cara menyampaikannya secara tepat. Pertama dan paling dasar untuk mempelajari taktik ini adalah bahwa apa pun bila mengatakan 'tidak' secara langsung, diterjemahkan oleh pihak lain sebagai 'ya'.

Contoh : Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia dalam sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dengan Indonesia. Keputusan yang dibacakan Ketua Pengadilan Gilbert Guillaume di Gedung MI di Den Haag, Belanda, Selasa (17/12) petang waktu Indonesia itu, diambil melalui pemungutan suara. Mahkamah Internasional menerima argumentasi Indonesia bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan tidak pernah masuk dalam Kesultanan Sulu seperti yang diklaim Malaysia. Di sisi lain, MI juga mengakui klaim-klaim Malaysia bahwa mereka telah melakukan administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau yang terletak di sebelah timur Kalimantan itu.

Keputusan tersebut bersifat mengikat bagi Indonesia dan Malaysia. Kedua negara bertetangga itu juga tidak dapat lagi mengajukan banding. Proses penyelesaian sengketa di MI memasuki tahap akhir pada 3 hingga 12 Juni 2002. Pada kesempatan itu, pemegang kuasa hukum Indonesia menyampaikan argumentasi lisan yang dilanjutkan pemaparan argumentasi yuridis.

Sebelumnya anggota delegasi Indonesia Amris Hasan mengakui argumen Malaysia memang lebih kuat. Menurut dia, Negeri Jiran diuntungkan dengan alasan
change of title atau rantai kepemilikan dan argumen effectivitas (effective occupation) yang menyatakan kedua pulau itu lebih banyak dikelola orang Malaysia. Mahkamah Internasional juga memandang situasi Pulau Sipadan-Ligitan lebih stabil di bawah pengaturan pemerintahan Malaysia.

Dalam kasus ini. Penyelesaian sengketa antara Malaysia dan Indonesia ini dilakukan negosiasi melalui forum internasional dengan menggunakan voting dari 17 hakim yang terdiri dari 1 wakil Indonesia,1 wakil Malaysia dan 15 hakim dari makamah itu sendiri dan dari hasil voting trsebut 16 orang hakim memilih Malaysia dan 1 orang hakim memilih Indonesia.

Pengertian sengketa

Pengertian sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.

Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu

Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa :

Sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.