MEDIASI
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Karakteristik Mediasi :
a. Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;
b. Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.
Mediasi Menurut Hukum Positif : Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.
Sifat Mediasi :
a. Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1
b. Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;
c. Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
d. Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;
e. Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;
f. Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.
Hak memilih mediator oleh para pihak :
a. Mediator ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan yang sudah bersetrifikat;
b. Jika para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut;
c. Waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama;
d. Ketua atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator
Kewajiban Mediator :
a. Mediator wajib menyusin jadwal mediasi;
b. Mediator wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;
c. Mediator wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;
d. Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;
e. Mediator wajib memuat klausa pencabutan perkara;
f. Mediator wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari jika ada klausa yang bertentangam dengan hukum;
g. Setelah 22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis hakim;
h. Jika mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib dimusnahkan
Waktu dan Tempat Mediasi :
a. Paling lama 30 hari, bagi mediator di luar PN dapat di perpanjang;
b. 22 hari setelah ditunjuknya mediator;
c. 7 hari setelah mediator ditunjuk para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen perkara (duduk perkara, susrt-surat, dll );
d. Mediasi dapat diselengarakan disalah satu ruangan pengadialan atau tempat lain yang disepakati para pihak
Hal-hal lain yang perlu di perhatikan :
a. Para pihak dapat di dampingi oleh penasehat hukum;
b. Para pihak wajib menhadap kembali kepada majelis haim yang memeriksa perkara;
c. Kesepakatan hasil mediasi di tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis hakim sebagai akta perdamaian;
d. Mediator dapat melakukan kaukus;
e. Mediator dengan kesepakatan para pihak dapat mengundang ahli;
f. Jika mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan;
g. Mediator tidak dapat dijadikan saksi di pengadilan;
h. Mediasi di pengadilan tidak di pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan kepada para pihak;
i. Mediasi oleh hakim tidak dipungut biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh para pihak atas kesepakatan.
Contoh : Kasus Sengketa Lingkungan Hidup antara PT Molindo Raya Industrial dengan Masyarakat Dusun Paras Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi, merupakan salah satu alternatif jalur penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan karena dilihat ada beberapa keuntungan yang bisa diambil, misalnya proses penyelesaian dengan biaya ringan, membutuhkan waktu yang relatif sedikit, hasil yang diterima memiliki rasa keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Adapun tempat penelitiannya dilakukan di Dusun Paras Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, hal ini didasarkan bahwa di Dusun Paras merupakan daerah yang pernah melakukan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan yaitu melalui mediasi. Dalam kesempatan ini penulis mengungkapkan tiga permasalahan tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi yaitu mekanisme dan hasil penyelesaian sengketa lingkungan hidup antara Forling Paras yang mewakili masyarakat Dusun Paras dengan PT Molindo Raya Industrial, kendala apa saja yang dihadapi dan upaya apa saja yang dilakukan dalam menyelesaikan kendala sengketa lingkungan hidup melalui mediasi. Adapun metode penelitian yang penulis pergunakan salam penulisan ini adalah metode pendekatan metode yuridis empiris yaitu penelitian yang didasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku juga dilihat dari segi kenyataan atau realita yang terjadi dalam masyarakat. Melalui penelitian dengan pembahasan secara mendalam terhadap permasalahan yang diangkat, bahwa hasil yang di dapat dalam mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi pihak-pihak yang bersengketa adalah Forling Paras yang mewakili masyarakat Dusun Paras sebagai pihak yang dirugikan dengan PT Molindo Raya Industrial sebagai yang melakukan pembuangan limbah di Bukit Bale, sedangkan Camat Lawang sebagai mediator, dalam pertemuan secara mediasi tersebut telah menghasilkan 6 (enam) kesepakatan yaitu, pertama PT Molindo Raya Industrial senantiasa akan menjaga lingkungan dari aktifitasnya, kedua Masyarakat ikut menjaga kelestarian lingkungan dan hubungan timbal balik dengan PT Molindo Raya Industrial, ketiga Untuk pembangunan Balai RW di Dusun Paras masih ada kesanggupan dari PT Molindo Raya Industrial dan dalam proses membantu disamping adanya dana secara swadaya masyarakat Dusun Paras, keempat Segala permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan pada saat-saat ini semua pihak dituntut untuk menciptakan situasi damai, kelima PT Molindo dan masyarakat Dusun Paras bersama-sama melakukan penghijauan pada obyek di lahan terutama kawasan kritis, keenam Selalu melibatkan Pemerintahan Desa dan BPD dalam menyelesaikan masalah. Kendala yang dihadapi pada pertemuan secara mediasi diantaranya kurangnya pemahaman Forling Paras terhadap permasalahan yang terjadi Dusun Paras, tidak adanya tuntutan alternatif apabila tuntutan yang diinginkan tidak terpenuhi pada waktu pertemuan dan tidak adanya pihak yang netral untuk memantau pertemuan mediasi. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala adalah pihak Forling Paras berusaha untuk menjelaskan tuntutan yang diinginkan dan juga permasalahan yang dihadapi masyarakat Dusun Paras. Akhirnya penulis menyarakan bahwa setiap orang harus menjaga kualitas lingkungan hidup, jika adanya tindakan pencemaran air pihak aparat pemerintahan, kepolisian harus bertindak secara cepat agar tidak ada yang dirugikan lebih banyak lagi, dalam mediasi pihak independen harus dilibatkan, dan pertemuan mediasi seharusnya dilakukan secara terbuka.